106 Tahun 2012
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 106 Tahun 2012 tentang Uraian tugas pejabat struktural pada unit pelaksana teknis ( upt ) dinas pendapatan daerah
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #7381101286 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 106 Tahun 2012 tentang Uraian tugas pejabat struktural pada unit pelaksana teknis ( upt ) dinas pendapatan daerah |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 106 |
Nomor Lengkap | 106 Tahun 2012 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 12 Oktober 2012 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 106 |
Subjek | Organisasi Perangkat Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perbup No. 112 Tahun 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 106 |
Halaman ini telah diakses 115 kali
Lampiran
uraian-tugas-pejabat-struktural-pada-unit-pelaksana-teknis-upt-dinas-pendapatan-daerah106.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.