47 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No.4 Tahun 2012 tentang Pedoaman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS Dan Non PNS Pemerintah Daerah
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #5216588180 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No.4 Tahun 2012 tentang Pedoaman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS Dan Non PNS Pemerintah Daerah |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 47 |
Nomor Lengkap | 47 Tahun 2013 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 27 September 2013 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 47 |
Subjek | Perjalanan Dinas |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan Status | Mengubah Kewtentuan Pasal 11 dalam Perbup No. 4 Tahun 2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 47 |
Halaman ini telah diakses 134 kali
Lampiran
perubahan-kedua-atas-perbup-no4-tahun-2012-tentang-pedoaman-pelaksanaan-perjalanan-dinas-bagi-pejabat-pns-dan-non-pns-pemerintah-daerah47.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.