4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #9442889264 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 4 |
Nomor Lengkap | 4 Tahun 2016 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDA |
Tanggal Penetapan | 19 Januari 2016 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | LD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 68 |
Subjek | Penyertaan Modal Daerah |
Status Peraturan | Perubahan |
Keterangan Status | Mengubah Perda No. 17 Tahun 2011 dan Perda No. 7 Tahun 2009 serta diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 68 |
Halaman ini telah diakses 330 kali
Lampiran
perubahan-kedua-atas-peraturan-daerah-no-7-tahun-2009-tentang-penambahan-penyertaan-modal-daerah-kedalam-bank-kaltim.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.