15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #6267825968 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 15 |
Nomor Lengkap | 15 Tahun 2013 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDA |
Tanggal Penetapan | 25 November 2013 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | LD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 27 |
Subjek | Penyertaan Modal Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Mengubah Perda No. 25 Tahun 2010 dan dicabut dengan Perda No. 10 Tahun 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 27 |
Halaman ini telah diakses 160 kali
Lampiran
perubahaan-atas-peraturan-daerah-no-25-tahun-2010-tentang-penyertaan-modal-pemerintah-daerah-kedalam-perusda-tunggang-parangan15.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.