25 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #4528304392 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 25 |
Nomor Lengkap | 25 Tahun 2010 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDA |
Tanggal Penetapan | 06 Desember 2010 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | LD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 Nomor 25 |
Subjek | Penyertaan Modal Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013 dan dicabut dengan Perda No. 10 Tahun 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 Nomor 25 |
Halaman ini telah diakses 125 kali
Lampiran
penyertaan-modal-pemerintah-daerah-kedalam-perusahaan-daerah-tunggang-parangan25.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.