10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #5221724682 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 10 |
Nomor Lengkap | 10 Tahun 2008 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDA |
Tanggal Penetapan | 08 Mei 2008 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | LD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 10 |
Subjek | Badan Usaha Milik Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perda No. 3 Tahun 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 10 |
Halaman ini telah diakses 167 kali
Lampiran
penyertaaan-modal-daerah-kedalam-perusahaan-daerah-air-minum-pdam-tirta-mahakam-kabupaten-kukar10.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.