35 Tahun 2014
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #9093812984 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 35 |
Nomor Lengkap | 35 Tahun 2014 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 22 Desember 2014 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014 Nomor 35 |
Subjek | LHKPN |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014 Nomor 35 |
Halaman ini telah diakses 110 kali
Lampiran
pengisian-dan-pelaporan-harta-kekayaan-penyelenggaraan-negara-di-pemerintah-daerah-kabupaten-kukar35.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.