2/PERBUP/2017
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Perangkat Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Kutai Kartanegara
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #5159914571 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Perangkat Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Kutai Kartanegara |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 2 |
Nomor Lengkap | 2/PERBUP/2017 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 11 Januari 2017 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 2 |
Subjek | Organisasi Perangkat Daerah |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan Status | - |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 2 |
Halaman ini telah diakses 280 kali
Lampiran
pembubaran-organisasi-perangkat-daerah-unit-pelaksana-teknis-daerah-uptd-kabupaten-kukar2.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.