75/PERBUP/2015
PEDOMAN PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LAPORAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH TAHUN 2014 KABUPATEN KUKAR
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #1755875749 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | PEDOMAN PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LAPORAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH TAHUN 2014 KABUPATEN KUKAR |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 75 |
Nomor Lengkap | 75/PERBUP/2015 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 30 November 2015 |
Tempat Penetapan | |
Sumber | |
Subjek | |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan Status | - |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | |
Lembar Daerah | - |
Halaman ini telah diakses 128 kali
Lampiran
pedoman-penyajian-kembali-restatement-laporan-keuangan-satuan-kerja-perangkat-daerah-dan-laporan-keuangan-pemerintah-tahun-2014-kabupaten-kukar75.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.