2 Tahun 2012
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #1741182582 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 2 |
Nomor Lengkap | 2 Tahun 2012 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 09 Januari 2012 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 2 |
Subjek | Unit Pelaksana Teknis Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perbup No. 78 Tahun 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 2 |
Halaman ini telah diakses 111 kali
Lampiran
organisasi-dan-tata-kerja-unit-pelaksana-upt-layanan-pengadaan-secara-elektronik-lpse-dinas-komunikasi-dan-informatika2.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.