2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Radio Pemerintah Kabupaten ( Rpk ) Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #5142080503 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Radio Pemerintah Kabupaten ( Rpk ) Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 2 |
Nomor Lengkap | 2 Tahun 2013 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 22 Januari 2013 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 2 |
Subjek | UPT Radio |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perbup No. 76 Tahun 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 2 |
Halaman ini telah diakses 100 kali
Lampiran
organisasi-dan-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-upt-radio-pemerintah-kabupaten-rpk-pada-dinas-komunikasi-dan-informatika2.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.