103 Tahun 2012
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 103 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis ( upt ) labotarium lingkungan hidup pada badan lingkungan hidup
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #4554083747 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 103 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis ( upt ) labotarium lingkungan hidup pada badan lingkungan hidup |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 103 |
Nomor Lengkap | 103 Tahun 2012 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 02 November 2012 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 103 |
Subjek | Organisasi Perangkat Daerah |
Status Peraturan | Dicabut |
Keterangan Status | Dicabut dengan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 Nomor 103 |
Halaman ini telah diakses 117 kali
Lampiran
organisasi-dan-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-upt-labotarium-lingkungan-hidup-pada-badan-lingkungan-hidup103.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.