Selamat Pagi Bapak Dharmawan, terima kasih telah berkunjung dan mengakses melaui website JDIH Bagian Hukum Setkab Kutai Kartanegara.
Istilah Pj,Pjs,Plt dan Plh sering digunakan dalam lingkungan Pemerintahan untuk menunjukan status atau kedudukan pejabat tertentu, berikut penjelasannya:
- Pj (Penjabat)
Penjelasan : Berdasarkan Pasal 201 ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada jo. Pasal 86 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) UU Pemda, Penjabat adalah seorang Pejabat Pemerintahan yang diangkat untuk mengisi jabatan Kepala Daerah yang kosong atau Kepala Daerah definitif berhalangan tetap (Pimpinan Tinggi Madya untuk Penjabat Gubernur dan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Penjabat Bupati/Walikota) sampai terpilihnya Kepala Daerah yang baru.
Contoh : Ketika Kepala Daerah definitif kosong akibat habis masa jabatan atau diberhentikan dan belum ada pemilihan yang baru.
Kewenangan : sama seperti Penjabat Definitif, memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan tersebut.
- Pjs (Penjabat Sementara)
Penjelasan : Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permendagri No. 1 Tahun 2018, Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Contoh : Pjs Gubernur yang diangkat karena Gubernur Definitif sedang melaksanakan Cuti untuk melaksanakan Kampanye.
Kewenangan : Memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat Definitif secara terbatas, dan untuk periode waktu tertentu, seperti dapat melakukan pengisian jabatan di Pemerintahan yang dipimpinnya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Plt ( Pelaksana Tugas)
Penjelasan : Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dapat diartikan Plt adalah Seorang Pejabat yang diberi tugas oleh Pejabat diatasnya untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Contoh: Plt Sekretaris Daerah yang menggantikan sementara Sekda Definitif yang cuti atau diberhentikan.
Kewenangan : Tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat Definitif, ada pembatasan terutama untuk kebijakan strategis, misalnya tidak dapat mengambil keputusan besar seperti mutasi Pejabat.
- Plh (Pelaksana Harian)
Penjelasan : Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Administrasi Pemerintahan dapat diartikan Plh adalah Seorang Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari suatu jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Contoh : Plh Kepala Dinas saat Kepala Dinas Definitif sedang berhalangan beberapa hari.
Kewenangan : Hanya menjalankan tugas-tugas harian, tanpa kewenangan strategis atau kebijakan besar.
Perbedaan Utama dalam Kewenangan:
- Pj memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat Definitif.
- memiliki kewenangan seperti Pejabat Definitif secara terbatas, dan untuk periode waktu tertentu
Plt dan Plh hanya menjalankan tugas rutin tanpa wewenang mengambil keputusan strategis.
Demikian saran kami atas pertanyaan saudara.
Salam hormat,
Tim Pengasuh