BAGIAN HUKUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
Diposting oleh Operator 8 pada tanggal Dec 19, 2024 08:52 AM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Rancangan peraturan desa yang didiskusikan dalam pendampingan ini adalah Rancangan Peraturan Desa tentang kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta Tatakerja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa
Tim Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, dipimpin oleh Hj. Sri Rahmawaty, SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan)dan selaku narasumber dalam acara pendampingan ini menyampaikan antara lain, bahwa dalam pembentukan peraturan desa wajib memperhatikan pedoman yang diamanatkan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan Perbup Kutai Kartanegara No. 47 Tahun 2020 serta wajib melakukan harmonisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui pendampingan ini diharapkan :
- Pendampingan pembentukan peraturan desa ini dapat membantu desa-desa membentuk perauran desayang memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Desa Ling Anai segera membentuk Peraturan Desa tentang Kedudukan, Susunanorganisasi, Tugas dan Fungsi sertya Tatakerja Desa dan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa.
- Peraturan Desa tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Desa Lung Anai dapat menjadi percontohan desa-desa lain dalam membentuk Peraturan Desa tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Desa-nya