Sosialisasi e-Harmonisasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kepala Bagian Hukum Beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Mengikuti Sosialisasi e-Harmonisasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Diposting oleh  Budi Heryudhi  pada tanggal  May 16, 2025 13:27 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: -

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Purnomo, SH., MH., beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Ibu Hj. Sri Rahmawaty, SH., menghadiri Rapat Sosialisasi e-Harmonisasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda.

 

Nara sumber acara ini adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kadiv PPPH Kanwilkum Kaltim), Bapak Dr. Ferry Gunawan C, SH., MH.

 

Beberapa hal yang disampaikan Kadiv PPPH Kanwilkum Kaltim, antara lain terhadap pengajuan permohonan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah melalui aplikasi e-harmoni, dimana dalam setiap penyusunan rancangan produk hukum daerah agar dapat melibatkan tenaga perancang dari kementerian hukum sehingga rancangan yang akan diharmon tidak terlalu banyak dikoreksi, dimana masa waktu pengharmonisasian diupayakan dapat selesai dalam 1 (satu) hari, dan Perangkat daerah Pemrakarsa diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam waktu 5 (lima) kerja untuk selanjutnya segera dikembalikan kepada Kanwilkum Kaltim, apabila waktu tersebut tidak terpenuhi maka permohonan tersebut dikembalikan dan Kabupaten/Kota harus mengajukan permohonan ulang.

 

Selain itu disampaikan pula, dalam proses pengajuan harmonisasi produk hukum daerah agar menyiapkan data yang akan di uploud, antara lain SK Tim Penyusun dan Draft rancangan beserta lampiran dari produk hukum daerah tersebut, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan batang tubuh suatu produk hukum daerah, oleh sebab itu permohonan harmonisasi yang belum melengkapi lampiran suatu produk hukum daerah, maka permohonannya akan dikembalikan.

 

Acara sosialisasi ini selain dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, juga diikuti oleh perangkat daerah lainnya dari Kabupaten Kutai Kartanegara, baik secara luring maupun daring, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Bappeda, Bapenda, BP2KB serta perangkat daerah lainnya.