KONSULTASI RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DI KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA
Konsultasi yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim di Samarinda pada hari Selasa 21 Mei 2024
Diposting oleh Operator 8 pada tanggal May 21, 2024 11:58 AM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Sub Bagian Penyuluh Hukum

Berdasarkan kebijakan Bupati Kutai Kartanegara yang telah bersepakat dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk percepatan modal dalam bentuk BMD berupa aset Pelabuhan Laut Samboja, maka Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim berkenaan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda)